KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan mulai tahun depan. Soal penetapan barang kena cukai (BKC) dan berapa tarif per liter masih perlu pembahasan teknis.
Yang jelas, pemerintah mengalokasikan penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2022. Proyeksi ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1042021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
