KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan mulai tahun depan. Soal penetapan barang kena cukai (BKC) dan berapa tarif per liter masih perlu pembahasan teknis.
Yang jelas, pemerintah mengalokasikan penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2022. Proyeksi ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1042021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.