Berita Ekonomi

Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku Tahun 2022

Rabu, 22 Desember 2021 | 07:00 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku Tahun 2022

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah akan mengenakan cukai minuman berpemanis atau minuman bergula dalam kemasan mulai tahun depan. Soal penetapan barang kena cukai (BKC) dan berapa tarif per liter masih perlu pembahasan teknis.

Yang jelas, pemerintah mengalokasikan penerimaan cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp 1,5 triliun di tahun 2022. Proyeksi ini  tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1042021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru