KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12% turut mengerek harga rokok di pasaran. Harga rokok dari biasanya Rp 20.000 per bungkus kini naik menjadi Rp 40.000 per bungkus.
Analis BCA Sekuritas, Achmad Yaki menilai, kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen akan berimbas kepada volume penjualan rokok tersebut. Tak ayal, kebijakan ini berpotensi menurunkan gross revenue dari emiten rokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.