ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021).
Reporter: Amalia Nur Fitri
| Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 12% turut mengerek harga rokok di pasaran. Harga rokok dari biasanya Rp 20.000 per bungkus kini naik menjadi Rp 40.000 per bungkus.
Analis BCA Sekuritas, Achmad Yaki menilai, kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen akan berimbas kepada volume penjualan rokok tersebut. Tak ayal, kebijakan ini berpotensi menurunkan gross revenue dari emiten rokok.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.