KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu dilakukan konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya kluster Dana Pensiun yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS). Konsultasi publik itu mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk CFA Society Indonesia dan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan