KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini sebanyak 10 hari. Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang terbit 16 Januari 2025.
Diktum kesatu Keppres 2/2025 menyebutkan, cuti bersama ASN pertama di 2025 jatuh pada Selasa, 28 Januari 2025. Ini sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Lalu, Jumat, 28 Maret 2025, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Baca Juga: Total Cuti Bersama Tahun Depan Hampir Satu Bulan
Selanjutnya, 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kemudian, Selasa, 13 Mei 2025, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan Jumat, 30 Mei 2025, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
Berikutnya, Senin, 9 Juni 2025, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah serta Jumat, 26 Desember 2025, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," tulis diktum kedua Keppres 2/2025.
Sementara diktum ketiga menyatakan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan ke mereka.