Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Semua Institusi Negara Bisa Terlibat Saat Bencana
Rabu, 06 Oktober 2021 | 05:50 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI kembali membahas Rancangan Undang Undangan Penanggulangan Bencana. Beleid ini sebagai revisi dari UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Komisi VII adalah peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Badan ini ternyata tidak disebut sebagai lembaga yang diikutkan dalam penanggulangan bencana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.