Dalam RUU Penanggulangan Bencana, Semua Institusi Negara Bisa Terlibat Saat Bencana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VII DPR RI kembali membahas Rancangan Undang Undangan Penanggulangan Bencana. Beleid ini sebagai revisi dari UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Komisi VII adalah peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Badan ini ternyata tidak disebut sebagai lembaga yang diikutkan dalam penanggulangan bencana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan