ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib RBS, saksi pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, boleh jadi akan berbalik 180 derajat dalam beberapa waktu mendatang.
Sumber KONTAN membisikkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil pria yang belakangan disinyalir sebagai “aktor utama” dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut. Hanya, berbeda dengan pemanggilan sebelumnya, RBS nanti akan langsung ditahan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.