Dalih Perlindungan Bisa Bikin Panik Pemilik Duit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruang publik masih riuh dengan aksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening masyarakat tak aktif minimal tiga bulan lebih alias dormant. Meski, pemerintah telah mengklarifikasi soal tudingan terkait perampasan rekening publik.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pemblokiran rekening dormant penting dilakukan untuk melindungi kepentingan publik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan