ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di salah satu multifinance di Tangerang Selatan, Rabu (1/4).Terkait relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak virus Covid-19, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance mulai kebanjiran permintaan relaksasi pembiayaan dari nasabah. Sudah ada sebanyak 110 dari total 183 multifinance yang melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menjelaskan, asosiasi telah mengeluarkan arahan bagi anggota agar menjalakan keringanan ini. Namun relaksasi ini hanya bagi konsumen yang terdampak Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.