KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Bukan per 1 September 2024 seperti yang saat ini diresahkan masyarakat.
Kementerian ESDM hingga kini masih merumuskan aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dapat selesai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.