Dampak Teknis Pembatasan Konsumsi BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Bukan per 1 September 2024 seperti yang saat ini diresahkan masyarakat.
Kementerian ESDM hingga kini masih merumuskan aturan mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dapat selesai.
