Dana Bagi Hasil Sawit Sampai ke Daerah Produsen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada sejumlah daerah di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.
Sebelumnya, pemerintah dan parlemen juga sudah menyepakati besaran DBH Sawit tahun anggaran 2023 senilai Rp 3,4 triliun. Kelak, dana itu akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan di daerah penghasil produk sawit dan wilayah sekitarnya.
