KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap mengucurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada sejumlah daerah di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.
Sebelumnya, pemerintah dan parlemen juga sudah menyepakati besaran DBH Sawit tahun anggaran 2023 senilai Rp 3,4 triliun. Kelak, dana itu akan digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan di daerah penghasil produk sawit dan wilayah sekitarnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.