Berita

Dana & Server Pinjol Ilegal di Luar Negeri

Senin, 25 Oktober 2021 | 09:46 WIB
Dana & Server Pinjol Ilegal di Luar Negeri

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan financial technology (fintech) lending atau pinjol ilegal bakalan memang sulit untuk diberantas. Meski telah dtutup, keberadaan pinjol ilegal terus bertumbuh.   Salah satu yang membuat fintech ilegal ini sulit diberantas adalah ditemukan indikasi adanya modal dari asing yang membiayai operasional pinjol ilegal.

Namun  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan,  ia belum menyebutkan secara pasti berapa nilai modal yang diberikan.
Dan apakah ada pelanggaran dalam pemberian modal tersebut. “Kami sedang menuntaskan penelitian mengenai seluruh aliran dana, nanti kita akan umumkan hasil penelitiannya kalau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Dian kepada KONTAN, Sabtu (23/10).
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing tidak menampik adanya kemungkinan tersebut.  Mengingat banyaknya server pinjol ilegal yang juga berada di luar negeri. “Penempatan server di luar negeri ini mengindikasikan bahwa para pelaku ada di luar negeri dan tentu modalnya bisa saja dari luar negeri,” ungkap Tongam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.164,81
1.68%
-122,08
LQ45
935,34
2.95%
-28,38
USD/IDR
15.873
-0,21
EMAS
1.321.000
0,46%