KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air akhirnya mendapat petunjuk pelaksanaan penempatan dana pada bank peserta sebagai stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Titik terang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/2020.
Dalam beleid tersebut, syarat menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah. Calon bank jangkar harus memiliki investment grade dari minimum dua lembaga rating global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.