Dana Stimulus untuk Bank Jangkar Tidak Gratis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan di Tanah Air akhirnya mendapat petunjuk pelaksanaan penempatan dana pada bank peserta sebagai stimulus dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Titik terang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/2020.
Dalam beleid tersebut, syarat menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah. Calon bank jangkar harus memiliki investment grade dari minimum dua lembaga rating global.
