Danantara Larang Seluruh BUMN Ganti Pimpinan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni biasanya jadi periode sibuk bagi perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan. Sesuai Undang Undang No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyelenggaraan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Tak heran, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginstruksikan ke BUMN segera menggelar RUPS tahunan. Padahal, awal Mei lalu, soverign wealth fund ini mengeluarkan instruksi melarang BUMN nonperusahaan terbuka menggelar RUPS.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan