Danantara Larang Seluruh BUMN Ganti Pimpinan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni biasanya jadi periode sibuk bagi perusahaan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan. Sesuai Undang Undang No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), penyelenggaraan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Tak heran, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginstruksikan ke BUMN segera menggelar RUPS tahunan. Padahal, awal Mei lalu, soverign wealth fund ini mengeluarkan instruksi melarang BUMN nonperusahaan terbuka menggelar RUPS.
