Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie
| Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB

Bangun dari Tidur Panjang, Saham BIPI Melesat 95% di Tengah Isu Akuisisi Bakrie

Fundamental  PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) tengah tertekan, bahkan per September 2025 berbalik mengalami kerugian.

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:18 WIB

Paradoks Bursa Efek Indonesia (BEI): Saham Bagus Sepi, Saham Ramai Dicurigai

Yang harus diburu, perilaku manipulatif: transaksi semu, cornering, spoofing, atau penyebaran informasi menyesatkan untuk menggerakkan harga.

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi
| Senin, 16 Februari 2026 | 10:05 WIB

Banyak Sentimen Positif Menyertai, Saham UNVR Diserbu Investor Asing Institusi

Iming-iming dividen jumbo dengan dividend yield yang menarik jadi daya tarik saham PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR).

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:45 WIB

Strategi Cuan di Pekan Pendek Saat Imlek dan Awal Ramadan

Investor disarankan mengatur alokasi aset portofolio pada pekan pendek di tengah sentimen Tahun Baru Imlek dan awal bulan Ramadan 2026. 

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:40 WIB

Masih Terbebani Biaya Merger, EXCL Rugi Rp 4,43 Triliun

Rugi bersih yang dialami EXCL lebih bersifat pada kerugian akuntansi sebagai dampak pasca merger dengan Smartfren.

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak
| Senin, 16 Februari 2026 | 08:38 WIB

Produksi Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Ikut Terdampak

Tak hanya bagi produsen, kebijakan pemerintah yang memangkas produksi batubara dan nikel pada 2026 juga memengaruhi emiten jasa pertambangan

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:50 WIB

ESG Perbankan: Kredit Keberlanjutan Menjadi Pendorong Baru Pertumbuhan

Sektor berkelanjutan dan hijau berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru kredit bank. Seperti apa laju pertumbuhan kredi

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:15 WIB

Mengukur Potensi Efisiensi Bank dari Larangan Komisaris Terima Bonus

​Bonus jumbo direksi dan komisaris bank BUMN kembali disorot jelang RUPST 2025, di tengah pengetatan tata kelola dan evaluasi skema tantiem.

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA
| Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB

Bank Pelat Merah Siap Dorong ROA

Presiden Prabowo Subianto telah meminta Danantara untuk mencetak ROA atau tingkat pengembalian dari aset sebesar 7% tahun ini. ​

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:50 WIB

Daya Beli Lesu Menyeret Kualitas KPR Perbankan

Bisnis KPR perbankan tengah menghadapi tekanan ganda. Tak hanya dibayangi perlambatan pertumbuhan pada 2025, kualitas asetnya pun tergerus. ​

INDEKS BERITA