Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Bisnis Jasa Transportasi Masa Depan, Pemain yang Ditelan Bumi Bangkit Kembali
| Minggu, 06 April 2025 | 10:50 WIB

Peluang Bisnis Jasa Transportasi Masa Depan, Pemain yang Ditelan Bumi Bangkit Kembali

​Bisnis taksi listrik banyak yang melirik. Pemain lawas ekspansi, pemain anyar mau rebut posisi. Operator taksi yang ditelan bumi bangkit kembali.

 
Kiat Produsen Cat Memangkas Emisi untuk Merajut Cuan
| Minggu, 06 April 2025 | 10:42 WIB

Kiat Produsen Cat Memangkas Emisi untuk Merajut Cuan

PT Avia Aviant Tbk (AVIA) mematok target memangkas emisi 50% tahun 2030 nanti. Apa saja yang telah dilakukan untuk mengejar ambisi tersebut?

Tiga Sektor Ini Jadi Andalan State Street Corp Menyusun Portofolio di Indonesia
| Minggu, 06 April 2025 | 08:48 WIB

Tiga Sektor Ini Jadi Andalan State Street Corp Menyusun Portofolio di Indonesia

State Street Corp menanamkan investasinya pada sejumlah emiten yang bergerak di sektor seperti perbankan, telekomunikasi hingga energi.

Gara-Gara Suka Hitungan, Karier Andre Santoso Pun Semakin Mapan
| Sabtu, 05 April 2025 | 10:11 WIB

Gara-Gara Suka Hitungan, Karier Andre Santoso Pun Semakin Mapan

Kisah Andre Santoso dalam meniti karier sebagai bankir hingga menjadi Direktur Kredit Bank KEB Hana Indonesia

Dirut GOLF Dwi Febri Astuti: Percaya akan Kilau Prospek Emas
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:10 WIB

Dirut GOLF Dwi Febri Astuti: Percaya akan Kilau Prospek Emas

Dwi Febri Astuti, Direktur Utama PT Intra Golflink Resort Tbk (GOLF memilih instrumen yang lebih minim risiko, salah satunya emas

Profit 27,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Dalam (5 April 2025)
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:08 WIB

Profit 27,68% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terperosok Dalam (5 April 2025)

Harga emas Antam (5 April 2025) ukuran 1 gram Rp 1.781.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 27,68% jika menjual hari ini.

Bangun Kosambi (CBDK) Membidik Peluang dari Bisnis MICE
| Sabtu, 05 April 2025 | 09:07 WIB

Bangun Kosambi (CBDK) Membidik Peluang dari Bisnis MICE

PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) fokus menggarap fasilitas penunjang kegiatan Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE).

Penjualan Meningkat, Laba Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Naik Dobel Digit
| Sabtu, 05 April 2025 | 07:55 WIB

Penjualan Meningkat, Laba Aspirasi Hidup Indonesia (ACES) Naik Dobel Digit

Di sepanjang tahun lalu, emiten ritel ini membukukan laba bersih Rp 892,04 miliar. Laba ini tumbuh 15,78% secara tahunan. 

Genderang Perang Dagang Semakin Kencang, Bursa Saham Terpanggang
| Sabtu, 05 April 2025 | 07:54 WIB

Genderang Perang Dagang Semakin Kencang, Bursa Saham Terpanggang

Kapitalisasi pasarnya menguap sekitar US$ 903 miliar. Total dalam sepekan nilai kapitaliasi pasar Dow Jones terbang sekitar  US$ 1,16 triliun.

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik
| Sabtu, 05 April 2025 | 07:47 WIB

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik April-Juni Tidak Naik

Untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi tarif dari pemerintah.

INDEKS BERITA

Terpopuler