Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Upaya Mengungkit  Rupiah Kian Rumit
| Jumat, 24 April 2026 | 06:00 WIB

Upaya Mengungkit Rupiah Kian Rumit

Pelemahan rupiah dipicu sentimen global risk off dan domestik. Kalkulasi para ekonom menunjukkan potensi lonjakan yield obligasi

Skema Penyelesaian Utang Whoosh Masuk Tahap Akhir
| Jumat, 24 April 2026 | 05:40 WIB

Skema Penyelesaian Utang Whoosh Masuk Tahap Akhir

Secara substansi skema penyelesaian utang Whoosh sudah disepakati oleh para pemangku kepentingan di pemerintahan.

Upaya Astra Otoparts Menjaga Laju Bisnis Menderu
| Jumat, 24 April 2026 | 05:35 WIB

Upaya Astra Otoparts Menjaga Laju Bisnis Menderu

Astra Otoparts berupaya memperluas pasar hingga ritel modern serta produk komponen otomotif termasuk juga bagi kendaraan listrik.

Nasabah Kelas Menengah Cari Produk Murah
| Jumat, 24 April 2026 | 05:20 WIB

Nasabah Kelas Menengah Cari Produk Murah

Pelaku industri asuransi jiwa harus bersiasat agar produk proteksi tetap terserap pasar di tengah penurunan populasi kelas menengah.

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga
| Jumat, 24 April 2026 | 05:10 WIB

Gudang Pangan Bisa Menjaga Harga

Perum Bulog bersiap membangun 100 gudang beras di sejumlah wilayah pada tahun ini untuk antisipasi lonjakan cadangan beras pemerintah.

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Layanan Terpadu Membantu Jemaah Haji

Pemerintah mulai membagikan uang saku kepada para jemaah haji yang menjadi salah satu layanan terpadu atau one stop service.

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal
| Jumat, 24 April 2026 | 05:05 WIB

Pergantian Pejabat Kunci Bayangi Kredibilitas Fiskal

Menkeu Purbaya belum mengungkapkan alasan di balik keputusan pencopotan dua pejabat eselon I Kemkeu yang dinilai penting

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)
| Jumat, 24 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 4 Hari, Cermati Peringatan Berikut Untuk Jumat (24/4)

IHSG anjlok 2,16%, asing net sell Rp1,4 triliun di pasar reguler, rupiah melemah hingga Rp17.300. Pahami pemicu utama dan strategi untuk hari ini

Ilusi di Balik Kemandirian Fiskal Daerah
| Jumat, 24 April 2026 | 04:44 WIB

Ilusi di Balik Kemandirian Fiskal Daerah

Tujuan keuangan daerah sudah saatnya diubah, dari kemandirian fiskal menjadi kecukupan kapasitas layanan.

Prime Agri Resources (SGRO) Intip peluang program B50
| Jumat, 24 April 2026 | 04:20 WIB

Prime Agri Resources (SGRO) Intip peluang program B50

Peningkatan permintaan domestik akan membantu menciptakan keseimbangan pasar yang lebih baik sehingga pergerakan harga menjadi lebih terjaga.

INDEKS BERITA

Terpopuler