Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Pertumbuhan Laba Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ditopang Segmen Makanan

Kinerja  PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pada 2025 didukung strategi perusahaan yang fokus pada pemenuhan kebutuhan konsumen.

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:35 WIB

Anggaran BGN Tahun Ini Sebanyak Rp 268 Triliun

Sebanyak 70% dana BGN ditujukan untuk operasionaal SPPG dan sisanya untuk biaya operasional MBG seperti gaji relawan.

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga
| Rabu, 01 April 2026 | 05:20 WIB

Ketika Kerja Kreatif Dinilai Tak Berharga

Atas desakan Komisi III, Pengadilan Negeri Medan akhirnya menangguhkan penahanan Amsal Christy Sitepu yang diduga melakukan mark up.

Mengelola Bonus Demografi Digital
| Rabu, 01 April 2026 | 05:15 WIB

Mengelola Bonus Demografi Digital

Bonus demografi digital adalah kesempatan yang diberikan kepada bangsa ini untuk menjadi kaya sebelum menua.

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun
| Rabu, 01 April 2026 | 05:10 WIB

Biaya Haji Tahun Ini Bisa Bengkak Rp 1 Triliun

Lonjakan harga avtur imbas konflik di Timur Tengah menyebabkan biaya perjalanan haji tahun ini bisa melonjak.

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki
| Rabu, 01 April 2026 | 05:05 WIB

Peluang Bisnis EV Ketika Harga Minyak Dunia Terus Mendaki

Di tengah tingginya harga minyak dunia, pasar kendaraan listrik kian kompetitif dibandingkan kendaraan berbasis bahan bakar fosil.

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)
| Rabu, 01 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Anjlok 18,5% di Kuartal I, Intip Prediksi Pergerakan Awal Kuartal II, Rabu (1/4)

IHSG mengakumulasi pelemahan 0,61% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah total 18,49%.​

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat
| Rabu, 01 April 2026 | 04:05 WIB

APBN Dihemat, tapi Tekanan Ekonomi Meningkat

Dari berbagai kebijakan yang berlaku mulai 1 Aprik 2026 tersebut, total pengematan APBN mencapai Rp 204,4 triliun

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Kampung Nelayan Tumbuh, Asuransi Masih Hati-hati

Program 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Prabowo Subianto janjikan pasar baru bagi asuransi.  

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan
| Rabu, 01 April 2026 | 03:44 WIB

Multiguna Naik Saat Daya Beli Tertekan

Multifinance mencatat pertumbuhan signifikan pada pembiayaan multiguna. Peluang besar bagi yang butuh dana, tapi seleksi ketat wajib dipahami. 

INDEKS BERITA

Terpopuler