Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Menggenggam Kontrak Senilai Rp 582,76 Miliar
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Pelayaran Nasional Ekalaya (ELPI) Menggenggam Kontrak Senilai Rp 582,76 Miliar

Sepanjang semester I-2026, perusahaan membukukan kontrak jangka panjang dan jangka pendek di pasar domestik dan internasional.

Target Tumbuh 6% Terbentur Fiskal
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 05:00 WIB

Target Tumbuh 6% Terbentur Fiskal

Onsolidasi fiskal tersebut membuat peran belanja pemerintah sebagai motor pertumbuhan berpotensi mengecil. 

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Investor Cermati Keputusan BI dan FOMC Minutes
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:50 WIB

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Investor Cermati Keputusan BI dan FOMC Minutes

IHSG mengakumulasi kenaikan 1,33% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 25,41%.

Pasar Loyo, Leasing Berjibaku Menjaga Kualitas Kredit
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Pasar Loyo, Leasing Berjibaku Menjaga Kualitas Kredit

Rasio NPF di industri pembiayaan menyentuh 3,01% per Juni 2026, alias sedikit membaik dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,06%.

Menanti Efek Bursa Mineral dan Komditas Strategis
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Menanti Efek Bursa Mineral dan Komditas Strategis

Bursa Mineral dan Komditas ditargetkan akan bergulir mulai 1 Januari 2027 untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.

DFI Retail Nusantara (HERO) Menambah Gerai Guardian
| Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:20 WIB

DFI Retail Nusantara (HERO) Menambah Gerai Guardian

Pihaknya masih melihat peluang pertumbuhan, terutama dari bisnis health & beauty karena kebutuhan konsumen pada segmen ini relatif lebih terjaga.

Astra International Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Astra International Masih Dibayangi Tekanan Daya Beli

Kinerja PT Astra International Tbk (ASII) di semester II 2026 diproyeksi membaik seiring volume penjualan otomotif yang lebih baik

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Membedah ETF Emas; Cara Investasi, Pembentukan Harga, Modal, Prospek Hingga Risiko

Di luar lima manajer investasi yang telah meluncurkan produk ETF Emas, ada sejumlah MI lain yang akan menyusul.

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Asumsi Kurs Rp 17.500 di RAPBN 2027: Belajar dari Pengalaman 2026 yang Meleset Jauh

Banyak syarat untuk memenuhi asumsi rupiah, yang repotnya sebagian bergantung pada kondisi eksternal.

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?
| Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:26 WIB

Proyeksi CPO Dipangkas, Saham Sawit Mana yang Masih Menarik?

Ketika kenaikan harga CPO mulai terbatas, kinerja emiten tidak hanya bergantung pada pergerakan harga komoditas.

INDEKS BERITA

Terpopuler