Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Ashmore Asset Management (AMOR) Menyebar Dividen Interim Rp 30,95 Miliar
| Jumat, 31 Januari 2025 | 04:15 WIB

Ashmore Asset Management (AMOR) Menyebar Dividen Interim Rp 30,95 Miliar

Pemegang saham AMOR akan menerima dividen interim Rp 14 per saham. Dividen interim ini akan dibayar pada 24 Februari 2025. 

Saham Bank Kompak Bergerak di Zona Merah
| Jumat, 31 Januari 2025 | 04:10 WIB

Saham Bank Kompak Bergerak di Zona Merah

Para analis menilai saat ini waktu yang tepat untuk akumulasi beli saham bank KBMI IV karena penurunan saham hanya aksi jual asing. 

Genjot Pertumbuhan Kredit Konsumsi, Bank Gencar Sponsori Pameran
| Jumat, 31 Januari 2025 | 03:50 WIB

Genjot Pertumbuhan Kredit Konsumsi, Bank Gencar Sponsori Pameran

Data BI pada akhir 2024 memaparkan, penyaluran kredit perbankan ke segmen konsumsi naik 9,8% secara tahunan senilai Rp 2.195,1 triliun.

Menutup Bulan Januari 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 31 Januari 2025 | 03:30 WIB

Menutup Bulan Januari 2025, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG berpeluang rebound ke level 7.100-7.150 pada perdagangan hari ini. ​Sejumlah saham emiten ini layak dicermati untuk trading hari ini.

Ada Jaminan Negara agar Proyek Energi Hijau PLN dan BUMN Lancar dan Tak Gagal Bayar
| Jumat, 31 Januari 2025 | 03:30 WIB

Ada Jaminan Negara agar Proyek Energi Hijau PLN dan BUMN Lancar dan Tak Gagal Bayar

Kebijakan penjaminan pemerintah dapat membantu PLN mencari pendanaan dengan bunga murah di tengah era suku bunga tinggi.

Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII
| Kamis, 30 Januari 2025 | 18:49 WIB

Punya Pembangkit Nuklir, ini Profil Yonden yang Baru Mengakuisisi 25% Saham HGII

Melalui dukungan kemitraan dari Yonden, HGII berkomitmen memperluas portofolio energi terbarukan hingga mencapai 100 Megawatt (MW) di tahun 2031.

Perusahaan Hasil Kongsi TPIA dan Glencore Bidik Pinjaman Senilai US$ 1 Miliar
| Kamis, 30 Januari 2025 | 16:35 WIB

Perusahaan Hasil Kongsi TPIA dan Glencore Bidik Pinjaman Senilai US$ 1 Miliar

Para peminjam dari Asia Pasifik, di luar Jepang, telah menghimpun pinjaman terkait dengan ESG senilai US$ 66,5 miliar pada tahun 2024.

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup
| Kamis, 30 Januari 2025 | 10:10 WIB

Skandal Laporan Keuangan eFishery Membuka Kesadaran Pentingnya Pengawasan Startup

Indonesia memerlukan lembaga khusus yang fokus dalam mengawal perkembangan serta penerapan tata kelola yang baik di startup.

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:58 WIB

Menghitung Ulang Dampak Cukai MBDK ke Laba Bersih serta Saham ICBP, CMRY dan MYOR

Penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 diperkirakan akan memangkas EPS 2025 emiten konsumer sebesar 0,1%-0,7%

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya
| Kamis, 30 Januari 2025 | 08:25 WIB

Saham BBCA Terkoreksi di Januari 2025, Simak Realisasi Kinerja dan Rekomendasinya

Tekanan yang dihadapi saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) di awal tahun ini diprediksi hanya berlangsung sementara.

INDEKS BERITA

Terpopuler