Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasokan BBM Aman Menjelang Pergantian Tahun
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:47 WIB

Pasokan BBM Aman Menjelang Pergantian Tahun

Seluruh jenis BBM utama seperti solar, bensin RON 90 (Pertalite), RON 95 (Pertamax Turbo), hingga elpiji tersedia di atas batas minimum nasional

Agar Likuiditas Lancar, PTPP Mempercepat Divestasi Aset
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:45 WIB

Agar Likuiditas Lancar, PTPP Mempercepat Divestasi Aset

Di sepanjang tahun 2025, PTPP menargetkan pemasukan dari divestasi aset bisa mencapai Rp 3,06 triliun. 

Pergerakan Rupiah Masih Relatif Tertekan
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:45 WIB

Pergerakan Rupiah Masih Relatif Tertekan

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,25% secara harian ke Rp 16.788 per dolar AS pada Senin (29/12)

Pemerintah Perlu Cermat Buka Akses Mineral Kritis
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:44 WIB

Pemerintah Perlu Cermat Buka Akses Mineral Kritis

Amerika Serikat punya kepentingan besar terhadap pasokan mineral kritis Indonesia untuk menopang kebutuhan industri mereka

Tekanan Harga Pangan Picu Lonjakan Inflasi
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:42 WIB

Tekanan Harga Pangan Picu Lonjakan Inflasi

Inflasi Desember diperkirakan meningkat akan berlanjut hingga awal tahun depan​                     

Jumpalitan Membuka Lapangan Kerja
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:40 WIB

Jumpalitan Membuka Lapangan Kerja

Pemerintah perlu genjot investasi dan membenahi iklim bisnis untuk menciptakan lapangan kerja dan industri lebh produktif dan berdaya saing

Rukun Raharja (RAJA) Siap Menyebar Dividen Interim Rp 105,67 Miliar
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:35 WIB

Rukun Raharja (RAJA) Siap Menyebar Dividen Interim Rp 105,67 Miliar

PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berencana membagikan dividen interim sebesar Rp 105,67 miliar atau setara Rp 25 per saham.​

Kinerja Reksadana Syariah Bakal Terpacu Pemangkasan Bunga
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30 WIB

Kinerja Reksadana Syariah Bakal Terpacu Pemangkasan Bunga

Berdasarkan data Infovesta per 22 Desember 2025, indeks reksadana saham syariah mencetak return 35,38% secara year to date (ytd)

Bahtera Bumi Raya (PGJO) Mendirikan Dua Anak Usaha Baru
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:25 WIB

Bahtera Bumi Raya (PGJO) Mendirikan Dua Anak Usaha Baru

Perusahaan ini mendirikan dua anak usaha baru yang bergerak di bidang perdagangan besar sebagai bagian dari penguatan lini bisnis perusahaan.

Berniat Akuisisi Saham Singaraja Putra (SINI), CUAN Bakal Jadi Pengendali
| Selasa, 30 Desember 2025 | 05:15 WIB

Berniat Akuisisi Saham Singaraja Putra (SINI), CUAN Bakal Jadi Pengendali

Saat ini manajemen PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sedang dalam tahap negosiasi dengan pemegang saham pengendali PT Singaraja Putra Tbk (SINI).

INDEKS BERITA