Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan

Senin, 15 Juli 2019 | 05:00 WIB
Dapat Penangguhan, Mantan Bos Tiga Pilar (AISA) Keluar dari Tahanan
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua mantan petinggi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, bisa bernafas lega. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mereka, Jumat (12/7).

Menurut Pengacara Tiga Pilar Robin Riduan, keduanya sempat ditahan di Mabes Polri sejak Selasa, 9 Juli 2019. Keduanya bisa keluar dari tahanan setelah Ninik Dewi Vidiana, kakak kandung Joko dan Budhi, mengajukan surat penangguhan penahanan. Ninik juga bersedia menjadi penjamin Joko dan Budhi.

Selain Ninik, Ail Amir & Law Firm Associate juga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Joko dan Budhi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. "Informasi yang kami dengar memang begitu. Namun kami belum tahu secara resmi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (14/7).

Meski penahanannya ditangguhkan, kata Robin, keduanya masih berstatus tersangka. Joko dan Budhi juga dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis. Selain itu, keduanya dilarang bepergian ke luar kota tanpa izin.

KONTAN sudah berupaya mengonfirmasi mereka dan pengacaranya. Namun sampai berita ini naik cetak, pihak Joko dan Budhi belum bersedia memberikan konfirmasi terkait penangguhan tahanan tersebut.

Sebelumnya, Joko dan Budhi ditahan Bareskrim Polri. Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang. "Ini terkait dengan laporan kami, tentang dugaan penggelapan deposito PT Putra Taro Paloma senilai Rp 20 miliar di BRI Syariah," ungkap Michael Hadylaya, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar, kepada KONTAN, Jumat (12/7).

Joko dilaporkan telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Budhi dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Harian KONTAN, 13 Juli 2019).

Nah, penangguhan penahanan ini disesalkan oleh investor ritel AISA. Ketua Forum Investor Ritel AISA Deni Alfianto Amris menilai, kasus AISA seharusnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunjukkan integritasnya. Apalagi, kasus ini sudah masuk ranah hukum. "OJK seharusnya bisa pro aktif karena sudah punya senjata berupa POJK nomor 22/2015," ujar Deni, kemarin.

POJK No 22 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan menjelaskan beberapa poin. Salah satunya adalah kewenangan OJK menyidik dugaan tindak pidana pasar modal.

Penyidik OJK sesuai kewenangannya bisa menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk kemudian dilakukan penuntutan. "Kasus AISA merupakan delik umum. OJK seharusnya pro aktif berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kasus ini sudah terang benderang" jelas Deni.

Deni menuturkan, penangguhan penahanan ini berimplikasi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus tindak pidana di pasar modal. "Kepastian hukum nol," tegas dia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi belum memberi tanggapan sejauh mana OJK mengimplementasikan POJK di kasus ini.

Bagikan

Berita Terbaru

Angin Segar dari Bunga Acuan yang Tetap
| Kamis, 23 Juli 2026 | 06:42 WIB

Angin Segar dari Bunga Acuan yang Tetap

Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI rate tidak sontak tecermin dari penguatan pasar saham.

Masih Ada Katalis Positif untuk PTBA, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Kamis, 23 Juli 2026 | 06:16 WIB

Masih Ada Katalis Positif untuk PTBA, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) diprediksi masih mampu menjaga pertumbuhan kinerja hingga akhir tahun ini, seiring potensi kenaikan volume produksi 

Nasib Apes GOTO
| Kamis, 23 Juli 2026 | 06:10 WIB

Nasib Apes GOTO

Bulan depan, GOTO terancam didepak dari MSCI Global Standard Indexes karena likuiditasnya yang rendah.

Laju Kredit Perbankan Semakin Cepat
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45 WIB

Laju Kredit Perbankan Semakin Cepat

Hingga Juni 2026, Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan tumbuh 12,67% secara tahunan, lebih tinggi dari Mei yang sebesar 11,51%.

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Bidik Kinerja Tetap Tumbuh
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:35 WIB

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Bidik Kinerja Tetap Tumbuh

Kondisi industri ritel bahan bangunan di sisa tahun ini diperkirakan masih cukup menantang. karena kondisi makroekonomi pada kuartal I-2026.

ASDP Pangkas Antrean dan Benahi Pelabuhan
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:20 WIB

ASDP Pangkas Antrean dan Benahi Pelabuhan

Sterilisasi pelabuhan merupakan upaya perusahaan membangun ekosistem penyeberangan yang lebih modern, aman, dan tertib.

Bisnis Penerbangan Berpeluang Terbang Lebih Tinggi
| Kamis, 23 Juli 2026 | 05:00 WIB

Bisnis Penerbangan Berpeluang Terbang Lebih Tinggi

TransNusa berharap penambahan armada dapat menopang pertumbuhan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat di industri penerbangan.

Reli IHSG Terhenti, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (23/7)
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:50 WIB

Reli IHSG Terhenti, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini (23/7)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 4,84% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 26,74%.

Debitur Menahan Diri, Undisbursed Loan Tetap Tinggi
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:45 WIB

Debitur Menahan Diri, Undisbursed Loan Tetap Tinggi

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai undisbursed loan mencapai Rp 2.490 triliun per Juni 2026. 

Operator Seluler Genjot Jaringan 5G Usai Mengantongi Spektrum
| Kamis, 23 Juli 2026 | 04:30 WIB

Operator Seluler Genjot Jaringan 5G Usai Mengantongi Spektrum

Tambahan spektrum tersebut akan dimanfaatkan oleh para operator seluler secara bertahap untuk meningkatkan kualitas layanan

INDEKS BERITA

Terpopuler