Mendapat Peringatan Ketiga dari OJK, Intan Baruprana Finance (IBFN) Terancam

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) kembali mendapat surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran terhadap pemenuhan permodalan.
Ini merupakan peringatan kali ketiga. Artinya, kegiatan usaha Intan Baruprana terancam dibekukan atau izin usahanya dicabut oleh OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan