Mendapat Peringatan Ketiga dari OJK, Intan Baruprana Finance (IBFN) Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) kembali mendapat surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran terhadap pemenuhan permodalan.
Ini merupakan peringatan kali ketiga. Artinya, kegiatan usaha Intan Baruprana terancam dibekukan atau izin usahanya dicabut oleh OJK.
