Berita Special Report

Mendapat Peringatan Ketiga dari OJK, Intan Baruprana Finance (IBFN) Terancam

Rabu, 04 Agustus 2021 | 22:00 WIB
Mendapat Peringatan Ketiga dari OJK,  Intan Baruprana Finance (IBFN) Terancam

ILUSTRASI. Intan Baruprana Finance (IBFN) masih belum memenuhi ketentuan permodalan. KONTAN/Baihaki/21/3/2011

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) kembali mendapat surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran terhadap pemenuhan permodalan. 

Ini merupakan peringatan kali ketiga. Artinya, kegiatan usaha Intan Baruprana terancam dibekukan atau izin usahanya dicabut oleh OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru