ILUSTRASI. Intan Baruprana Finance (IBFN) masih belum memenuhi ketentuan permodalan. KONTAN/Baihaki/21/3/2011
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) kembali mendapat surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pelanggaran terhadap pemenuhan permodalan.
Ini merupakan peringatan kali ketiga. Artinya, kegiatan usaha Intan Baruprana terancam dibekukan atau izin usahanya dicabut oleh OJK.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG