KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pilihan investasi perusahaan asuransi sosial kian beragam. Hal ini setelah pemerintah membuka aturan perusahaan pengelola iuran pensiun berinvestasi di Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada proyek infrastruktur dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak usahanya.
Perusahaan yang dibolehkan yakni PT Asabri dan PT Taspen. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 52/ 2021, disebutkan maksimal komposisi investasi di KIK infrastruktur sebesar 30%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.