Dari Premi Kecil Menuju Pasar yang Lebih Besar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, asuransi mikro berpeluang menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru bagi industri perasuransian. Produk ini, harapannya, mampu menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal, seperti pekerja informal, masyarakat berpenghasilan rendah, generasi muda, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dorongan tersebut tidak terlepas dari penetrasi asuransi yang masih rendah di Indonesia. OJK mencatat, tingkat penetrasi asuransi pada 2025 baru 2,7%. Angka ini masih perlu ditingkatkan untuk mengejar target dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 20232027. Yakni, penetrasi sebesar 3,2% dengan densitas asuransi Rp 2,4 juta per penduduk.
