Darurat Sipil Untuk Mengatasi Corona, Pemerintah Tak Ingin Seperti India
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
Diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, status darurat sipil diikuti dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau phsycal distancing, tanpa harus menetapkan karantina wilayah.
