Darurat Sipil Untuk Mengatasi Corona, Pemerintah Tak Ingin Seperti India

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanpa karantina wilayah atau lockdown, Pemerintah Indonesia memutuskan status darurat sipil dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
Diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, status darurat sipil diikuti dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) atau phsycal distancing, tanpa harus menetapkan karantina wilayah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan