KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengklaim telah mengantongi 14,7 juta nomor rekening calon penerima subsidi upah. Meski begitu, ada sekitar 1,7 juta nomor rekening yang dicoret dari daftar penerima bantuan tersebut.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menerangkan, nomor rekening tersebut dikeluarkan dari daftar lantaran calon penerima karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketengaakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19. "Ada 1,7 juta rekening tidak valid, artinya tidak sesuai dengan kriteria Permenaker. Dari 1,7 juta ini tidak bisa dilanjutkan atau kami drop," ujar Agus, Kamis (17/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan