KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informeasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi, pemanfaatan data AEoI masih terkendala.
Hingga 9 April 2021, terdapat 108 negara atau yurisdiksi akan berpartisipasi mengirimkan data wajib pajak secara otomatis. Saat ini ada 87 yurisdiksi tujuan pelaporan yang disampaikan Indonesia.
