KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus menggali potensi pajak atas harta kekayaan wajib pajak di luar negeri lewat memanfaatkan data hasil pertukaran informeasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi, pemanfaatan data AEoI masih terkendala.
Hingga 9 April 2021, terdapat 108 negara atau yurisdiksi akan berpartisipasi mengirimkan data wajib pajak secara otomatis. Saat ini ada 87 yurisdiksi tujuan pelaporan yang disampaikan Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.