KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebocoran data pribadi kembali terulang dan semakin memperlihatkan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi belum bertaji. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diketok pada Oktober tahun lalu, publik berharap beleid ini bisa menjawab masalah kebocoran data yang marak dalam beberapa tahun terakhir.
Namun harapan itu tak terwujud karena kasus kebocoran data masih marak. Di tahun ini saja tercatat sudah ada empat kasus kebocoran data skala besar yang meresahkan publik, termasuk yang terakhir kasus kebocoran sekitar 34,9 juta data paspor Warga Negara Indonesia (WNI) pada Rabu (5/7) malam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.