Berita Ekonomi

Data Pribadi Jadi Krusial Dalam ASEAN E-Commerce

Rabu, 08 September 2021 | 07:35 WIB
Data Pribadi Jadi Krusial Dalam ASEAN E-Commerce

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN. Tujuannya untuk meningkatkan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha domestik serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru