Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN. Tujuannya untuk meningkatkan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha domestik serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG