KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/9).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik merupakan payung hukum kerjasama sektor e-commerce antara pemerintah di ASEAN. Tujuannya untuk meningkatkan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha domestik serta memperluas kerjasama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan