KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis pandemi Covid 19 telah menyebabkan defisit anggaran dalam dua tahun terakhir ini meningkat tajam.
Fiscal rule yang selama ini membatasi defisit harus di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun, dilonggarkan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi akibat krisis pandemi virus korona Covid 19.
