Oleh Mahpud Sujai
- Peneliti Senior Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Jumat, 21 Januari 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis pandemi Covid 19 telah menyebabkan defisit anggaran dalam dua tahun terakhir ini meningkat tajam.
Fiscal rule yang selama ini membatasi defisit harus di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun, dilonggarkan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi akibat krisis pandemi virus korona Covid 19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.