Berita Opini

Defisit APBN dan Konsolidasi Fiskal

Oleh Mahpud Sujai - Peneliti Senior Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
Jumat, 21 Januari 2022 | 07:30 WIB
Defisit APBN dan Konsolidasi Fiskal

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Krisis pandemi Covid 19 telah menyebabkan defisit anggaran dalam dua tahun terakhir ini meningkat tajam.

Fiscal rule yang selama ini membatasi defisit harus di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB) per tahun, dilonggarkan untuk mengatasi dampak kesehatan, sosial dan ekonomi akibat krisis pandemi virus korona Covid 19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%