Demam Emas

Jumat, 06 Februari 2026 | 06:10 WIB
Demam Emas
[ILUSTRASI. TAJUK - Barratut Taqiyyah (KONTAN/Praksa Partajaya)]
Barratut Taqiyyah Rafie | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Runtuhnya platform emas JWR di Shenzhen mengejutkan pasar finansial global. Bayangkan, puluhan ribu investor ritel dilaporkan mengalami kerugian gabungan lebih dari 10 miliar yuan (US$ 1,4 miliar) atau Rp 23,4 triliun. Fenomena tragis ini terjadi justru saat harga emas dunia melambung tinggi, memicu kepanikan massal di kalangan investor ritel di jantung perdagangan logam mulia China. Krisis likuiditas tersebut menjadi bukti bahwa reli harga komoditas tidak selalu menjamin keamanan modal jika ekosistem perdagangannya rapuh dan tidak transparan. 

Masalah utama terletak pada skema pre-pricing dan transaksi di luar bursa resmi yang lebih menyerupai praktik perjudian daripada investasi murni. Platform menarik minat masyarakat dengan iming-iming modal kecil dan leverage tinggi tanpa melakukan lindung nilai (hedging) yang memadai terhadap fluktuasi harga. Akibatnya, saat nasabah serentak menarik keuntungan di tengah lonjakan harga, perusahaan gagal menyediakan dana tunai maupun fisik emas yang dijanjikan.

Bagi publik di tanah air, insiden ini merupakan peringatan dini yang sangat relevan di tengah menjamurnya aplikasi investasi emas digital. Kemudahan transaksi melalui layar ponsel sering kali membuat investor abai pada fakta bahwa fisik aset tidak berada di tangan mereka secara langsung. Tanpa pemahaman risiko yang mendalam, niat hati untuk menjaga nilai aset dari inflasi justru bisa berakhir pada hilangnya seluruh kekayaan akibat kegagalan sistemik pengelola.

Investor kini dituntut lebih selektif memilih mitra investasi dengan mengedepankan aspek legalitas. Emas sejatinya adalah instrumen lindung nilai jangka panjang, bukan alat spekulasi liar untuk mengejar keuntungan instan dalam waktu singkat. Memilih platform berizin, transparan dan diawasi otoritas adalah langkah minimum untuk mengurangi risiko.

Di sisi lain, pemerintah dan regulator tidak bisa pasif. Pengawasan terhadap perdagangan emas digital dan logam mulia online perlu diperketat, termasuk kewajiban cadangan emas fisik, audit rutin, serta pemisahan dana nasabah agar tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan skema investasi bodong yang berkedok perdagangan komoditas mulia.

Akhirnya, kilau emas akan tetap menjadi magnet bagi para pencari keamanan finansial di tengah ketidakpastian ekonomi global. Kasus di China menunjukkan bahwa demam emas bisa berubah menjadi krisis kepercayaan dalam waktu singkat. Indonesia perlu belajar dari pengalaman ini: perlindungan investor harus diperkuat sekarang, sebelum euforia berubah menjadi gelombang kerugian yang merugikan masyarakat luas.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Saham ASII Melawan Arus; Saat Investor Asing Getol Jualan, Harganya Malah Mendaki
| Selasa, 21 Juli 2026 | 12:57 WIB

Saham ASII Melawan Arus; Saat Investor Asing Getol Jualan, Harganya Malah Mendaki

ASII telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan buyback saham dengan anggaran Rp 8 triliun.​

Prabowo Menggadang 12 Kota Satelit Baru, Saham Properti Mana yang Paling Diuntungkan?
| Selasa, 21 Juli 2026 | 09:40 WIB

Prabowo Menggadang 12 Kota Satelit Baru, Saham Properti Mana yang Paling Diuntungkan?

Kinerja operasional beberapa emiten properti pada kuartal II-2026 masih menunjukkan perlambatan efek tingginya suku bunga.

Ditengah Penurunan SKDU Saham Big Banks Masih Jadi Incaran Asing, Cermati Prospeknya
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:39 WIB

Ditengah Penurunan SKDU Saham Big Banks Masih Jadi Incaran Asing, Cermati Prospeknya

Pergerakan dana asing yang masih silih berganti antarsaham perbankan mengindikasikan pasar belum menemukan satu keyakinan penuh.

Ketika TNI dan Polri Mengawasi Kepatuhan Pajak
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:34 WIB

Ketika TNI dan Polri Mengawasi Kepatuhan Pajak

Pelibatan TNI & Polri dalam pengawasan pajak berpotensi mengaburkan garis pemisah antara fungsi pertahanan keamanan dan fungsi administrasi sipil.

Ketimun Naik Kelas
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:26 WIB

Ketimun Naik Kelas

Jika hari ini dan kemarin harga ketimun sudah tak lagi murah, besok bisa jadi cabai, bawang, atau bahkan beras menyusul ketimun.

Aksi Pindah Kantong Kepemilikan oleh Grup Djarum, Prospek Saham DATA Jadi Kian Harum?
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:15 WIB

Aksi Pindah Kantong Kepemilikan oleh Grup Djarum, Prospek Saham DATA Jadi Kian Harum?

Selain mengembangkan layanan FTTH, DATA juga memiliki sejumlah lini bisnis lain, mulai dari layanan backbone, kabel laut hingga data center.

Investor Ekstra Hati-Hati, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (21/7)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 08:12 WIB

Investor Ekstra Hati-Hati, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Selasa (21/7)

Penguatan IHSG masih dibayangi sikap hati-hati investor menjelang rapat kebijakan Bank Indonesia (BI) pekan ini.

 Menanti Skema Motor Listrik Nasional
| Selasa, 21 Juli 2026 | 07:58 WIB

Menanti Skema Motor Listrik Nasional

Swasta meminta kesetaraan dan perlakuan yang sama dari pemerintah dalam oengembangan ekosistem kendaraan listrik

Ekspansi Kredit Bank Digital Membuat Risiko Likuiditas Ketat Tetap Tinggi
| Selasa, 21 Juli 2026 | 07:51 WIB

Ekspansi Kredit Bank Digital Membuat Risiko Likuiditas Ketat Tetap Tinggi

Laju penyaluran kredit di sejumlah bank masih lebih cepat dibandingkan penghimpunan dana, sehingga rasio loan to deposit ratio (LDR) tetap tinggi.

DPR Bakal Sahkan RUU Pusat Finansial
| Selasa, 21 Juli 2026 | 07:51 WIB

DPR Bakal Sahkan RUU Pusat Finansial

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia rampung dalam 18 hari, dimulai pada 2 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler