Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guncangan yang terjadi pada pasar modal Indonesia beberapa waktu ini memaksa pemerintah menyiapkan peta jalan penyehatan sektor keuangan secara lebih komprehensif. Salah satu langkahnya ialah memberikan fleksibilitas melalui rencana kenaikan batas investasi dana pensiun dan asuransi pada instrumen saham, dari 8% menjadi 20%. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait reformasi aturan dan kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, alokasi investasi diatur dalam POJK Nomor 26 Tahun 2025, Pasal 15 ayat (1) huruf h. Dalam ketentuan tersebut, investasi saham dibatasi paling tinggi 10% per emiten dan maksimal 40% dari total investasi. Salah satu agenda perbaikan pasar modal yang saat ini dicanangkan adalah peningkatan batas menjadi 20% per emiten untuk saham tertentu, khususnya saham berkapitalisasi besar dan likuid seperti LQ45.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
