Demand Tinggi, Aturan Fintech Diberi Relaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi aturan pinjam meminjam lewat fintech lending. Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, batasan borrower untuk meminjam di tiga platform sekaligus, kini dihapus.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan bahwa regulator memberi kelonggaran karena mempertimbangkan dinamika kebutuhan pembiayaan yang masih tinggi. Termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk pinjaman modal kerja dalam jangka pendek.
