Demi Keadilan dan Optimalisasi Penerimaan, Tarif Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menggenjot setoran pajak dari kalangan orang super kaya. Rencana itu diterapkan melalui penambahan satu lapis golongan penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif pajak paling tinggi.
Agenda tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke DPR beberapa waktu lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.