Demi Kenaikan Imbal Hasil Investasi, Asabri Mengerek Iuran Premi Peserta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan iuran bagi peserta PT Asabri (Persero) sejak Oktober 2020. Kenaikan iuran bertujuan meningkatkan imbal hasil investasi Asabri yang sempat terpuruk akibat salah kelola investasi.
Ketetapan penaikan iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial TNI, Anggota Kepolisian dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian. Beleid itu menyebut, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung pemberi kerja naik dari 0,41% menjadi 0,62% dengan basis gaji pokok peserta setiap bulan. Iuran program Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung pemberi kerja juga naik dari 0,67% menjadi 0,81% dari gaji pokok peserta tiap bulan.
