ILUSTRASI. Pemerintah menaikkan iuran bagi peserta PT Asabri (Persero) sejak Oktober 2020 demi meningkatkan imbal hasil investasi.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan iuran bagi peserta PT Asabri (Persero) sejak Oktober 2020. Kenaikan iuran bertujuan meningkatkan imbal hasil investasi Asabri yang sempat terpuruk akibat salah kelola investasi.
Ketetapan penaikan iuran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial TNI, Anggota Kepolisian dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian. Beleid itu menyebut, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung pemberi kerja naik dari 0,41% menjadi 0,62% dengan basis gaji pokok peserta setiap bulan. Iuran program Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung pemberi kerja juga naik dari 0,67% menjadi 0,81% dari gaji pokok peserta tiap bulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.