KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan tiga beleid yang terkait pemanfaatan hasil laut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Meski ditujukan mengatur wilayah penangkapan ikan beserta kuota penangkapannya, kebijakan ini dinilai akan menguntungkan pebisnis penangkapan ikan besar.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Beleid ini membuka investasi bagi pelaku usaha yang ingin mencari "harta karun" di laut.
