KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan tiga beleid yang terkait pemanfaatan hasil laut. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Meski ditujukan mengatur wilayah penangkapan ikan beserta kuota penangkapannya, kebijakan ini dinilai akan menguntungkan pebisnis penangkapan ikan besar.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) No. 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Beleid ini membuka investasi bagi pelaku usaha yang ingin mencari "harta karun" di laut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.