Demi Memacu Serapan Listrik PLN, Perusahaan BUMN Dilarang Membangun Pembangkit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) tidak akan bisa lagi membangun pembangkit listrik secara mandiri. Untuk keperluan pasokan listrik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengarahkan perusahaan-perusahaan BUMN memanfaatkan produksi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atawa PLN yang belum terserap optimal.
Baca Juga: Tingkat Kematian Sekaligus Kesembuhan Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Dunia
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan