Demi Memacu Serapan Listrik PLN, Perusahaan BUMN Dilarang Membangun Pembangkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) tidak akan bisa lagi membangun pembangkit listrik secara mandiri. Untuk keperluan pasokan listrik, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengarahkan perusahaan-perusahaan BUMN memanfaatkan produksi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atawa PLN yang belum terserap optimal.
Baca Juga: Tingkat Kematian Sekaligus Kesembuhan Corona di Indonesia Lebih Tinggi dari Dunia
