Demi Pemulihan Akibat Corona, Anggaran Infrastruktur Tahun 2022 Ditekan

Kamis, 03 Juni 2021 | 04:58 WIB
Demi Pemulihan Akibat Corona, Anggaran Infrastruktur Tahun 2022 Ditekan
[ILUSTRASI. Dana belanja Kementerian PUPR tahun 2022 lebih kecil dibandingkan dari besaran yang diusulkan. KONTAN/BAihaki/2/6/2021]
Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alokasi anggaran pembangunan infrastruktur tahun depan lebih rendah dari usulan dan alokasi anggaran tahun ini. Pasalnya, pemerintah memfokuskan penggunaan anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 untuk pemulihan ekonomi dan kesehatan. 

Indikasi penurunan anggaran belanja infrastruktur tecermin pada penurunan alokasi anggaran untuk dua kementerian yang fokus pada infrastruktur yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan (Kemhub). Jika dibandingkan dengan anggaran 2021, pagu indikatif dalam RAPBN 2022 keduanya lebih rendah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Kawasan Industri Jadi Salah Satu Motor Pendapatan AKRA
| Sabtu, 13 September 2025 | 08:16 WIB

Kawasan Industri Jadi Salah Satu Motor Pendapatan AKRA

Kawasan industri JIIPE di Gresik, Jawa Timur mulai memberikan kontribusi signifikan untuk PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)

Danantara Harus Transparan, Berkaca Krisis Pertamina 1975 yang Nyaris Bangkrutkan RI
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:58 WIB

Danantara Harus Transparan, Berkaca Krisis Pertamina 1975 yang Nyaris Bangkrutkan RI

Pertamina hingga tahun 1975 bak kerajaan pribadi, tidak ada transparansi, tidak mempublikasikan neraca keuangan, utang menggunung.

 Kinerja Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tampil Menawan
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:20 WIB

Kinerja Pembiayaan Modal Kerja Multifinance Tampil Menawan

Pembiayaan modal kerja tampil sebagai motor penggerak utama pertumbuhan piutang, meski kecepatan ekspansi industri secara keseluruhan menurun.​

Jangan Lupakan Dapur
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:05 WIB

Jangan Lupakan Dapur

Gejolak pangan dari sisi harga dan pasokan bisa mendorong masyarakat menggulung lengan baju menuntut perhatian lebih nyata.

Penyebab Kegagalan Digitalisasi Pertanian
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:00 WIB

Penyebab Kegagalan Digitalisasi Pertanian

Terjadinya kegagalan digitalisasi pertanian karena mereka menyalin sistem dari digitalisasi transportasi.

Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit
| Sabtu, 13 September 2025 | 07:00 WIB

Tak Berguna Bila Tak Jadi Kredit

Pemerintah mulai mengalihkan dana dari Bank Indonesia (BI) senilai Rp 200 triliun ke bank milik Danantara.​

Bunga Kredit Perbankan Mulai Turun
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:35 WIB

Bunga Kredit Perbankan Mulai Turun

Sejumlah bank mengaku sudah mulai menurunkan bunga kredit, seiring penurunan suku bunga acuan yang sudah 1% tahun inii menjadi 5%. ​

Strategi  Yudhono Rawis, Founder Floq : Konsisten dan Disiplin Investasi Kripto
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:22 WIB

Strategi Yudhono Rawis, Founder Floq : Konsisten dan Disiplin Investasi Kripto

Alih-alih mencoba menebak waktu pasar, Yudhono membangun strategi konsisten dan disiplin, terlepas dari fluktuasi jangka pendek

Selamat Sempurna (SMSM) Geber Kinerja di Paruh Kedua
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:15 WIB

Selamat Sempurna (SMSM) Geber Kinerja di Paruh Kedua

Tren bisnis di paruh kedua pada umumnya lebih tinggi dibandingkan paruh pertama. Dengan demikian, SMSM masih konsisten dengan target bisnis

Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan
| Sabtu, 13 September 2025 | 06:00 WIB

Demi Investor, Aturan Main TKDN Dilonggarkan

Beleid ini mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan danmengusung penyederhanaan

INDEKS BERITA

Terpopuler