Demutualisasi BEI

Rabu, 10 Desember 2025 | 06:10 WIB
Demutualisasi BEI
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan signifikan di tubuh Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera terjadi. Ini seiring rencana pemerintah mengimplementasikan demutualisasi BEI pada semester I-2026. Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan menyebut, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP).

Demutualisasi akan mengubah wajah BEI dari entitas nirlaba menjadi korporasi yang berorientasi pada keuntungan. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan demutualisasi, membuka kemungkinan pihak lain untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

Pihak lain yang dimaksud adalah selain perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Ketentuan soal pihak lain tersebut akan diatur dalam PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Perubahan besar ini, jika tidak diantisipasi sejak awal, akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan yang efeknya tak bisa dianggap main-main. Maklum, pasca-demutualisasi, BEI akan tetap menjalankan fungsinya sebagai self-regulatory organization (SRO).

Sebagai korporasi yang berorientasi pada profit sekaligus entitas yang berperan sebagai SRO, BEI bak berwajah dua. Salah satu yang paling dikhawatirkan, BEI bisa saja menerapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Misalnya, menaikkan biaya pencatatan awal dan pencatatan tahunan efek, semata demi kepentingan mengerek keuntungan, yang akan merugikan emiten dan manajer investasi penerbit produk investasi. Atau malah melicinkan jalan bagi penerbitan produk investasi baru dan initial public offering (IPO) tanpa mengedepankan proses seleksi dan pengawasan yang andal.

Konflik kepentingan lain yang perlu diantisipasi terkait kehadiran pihak lain sebagai pemegang saham BEI. PP yang tengah disusun harus mencegah pihak lain tersebut menyetir kebijakan BEI. 

Jangkauannya mesti dibatasi agar independensi direksi BEI tetap terjaga. Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang dilakukan benar-benar demi kepentingan pasar modal secara keseluruhan, bukan demi pihak tertentu.

Dus, kewenangan menetapkan calon direksi BEI harus tetap berada di tangan OJK. Demutualisasi juga tak boleh mengenyampingkan kepentingan jutaan investor saham.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Mengintip Risiko Dari Euforia Rebound TPIA yang Diiringi Aksi Beli Investor Asing
| Rabu, 22 Juli 2026 | 09:08 WIB

Mengintip Risiko Dari Euforia Rebound TPIA yang Diiringi Aksi Beli Investor Asing

Di tengah optimisme terhadap proyek CA-EDC, perhatian pelaku pasar juga tertuju pada strategi pendanaan yang dipilih TPIA.

Saham DSSA Melejit 15,34% Sehari, Mendingan Pilih Jual atau Masih bisa Ikutan Beli?
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:32 WIB

Saham DSSA Melejit 15,34% Sehari, Mendingan Pilih Jual atau Masih bisa Ikutan Beli?

Kenaikan harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) juga dipicu sentimen pasar dan aksi bargain hunting.

Reli Serentak, Nasib Berbeda: Membedah Katalis di Balik Lonjakan Saham Grup Bakrie
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:30 WIB

Reli Serentak, Nasib Berbeda: Membedah Katalis di Balik Lonjakan Saham Grup Bakrie

Analis menilai penguatan serentak kelima saham Grup Bakrie tak lepas dari sentimen risk-on yang sedang menyelimuti pasar secara keseluruhan.

Perluas Akses Masyarakat Membeli Logam Mulia, ANTM Menggandeng Bank Muamalat
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:27 WIB

Perluas Akses Masyarakat Membeli Logam Mulia, ANTM Menggandeng Bank Muamalat

Kerja sama ini memperluas distribusi, memperkuat rantai pasok emas  dan meningkatkan akses terhadap emas melalui pembiayaan syariah. 

Ada Pengendali Baru dan Transformasi Bisnis, Saham PKPK Masih Akan Melanjutkan Rally?
| Rabu, 22 Juli 2026 | 08:08 WIB

Ada Pengendali Baru dan Transformasi Bisnis, Saham PKPK Masih Akan Melanjutkan Rally?

Rally saham  PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) yang telah berlangsung selama berbulan-bulan membuka peluang terjadinya profit taking.

Setelah Reli Panjang, Waspada Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:58 WIB

Setelah Reli Panjang, Waspada Potensi Profit Taking, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Setelah reli yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir, investor juga perlu mewaspadai potensi profit taking jangka pendek.

Kopi Kenangan Memacu Ekspansi Gerai di Semester II
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:19 WIB

Kopi Kenangan Memacu Ekspansi Gerai di Semester II

Perusahaan tetap berfokus merealisasikan target ekspansi yang telah ditetapkan sejak awal tahun, yakni menambah 300–400 gerai baru sepanjang 2026.

Menanti BI Rate, IHSG Rabu (22/7) Masih Punya Ruang Menguat
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:14 WIB

Menanti BI Rate, IHSG Rabu (22/7) Masih Punya Ruang Menguat

IHSG Rabu (22/7) masih berpeluang menguat, dengan level support 6.240-6.250 dan resistance di 6.390-6.400.​

FORU Menyiapkan Rights Issue Rp 27,1 Triliun
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:11 WIB

FORU Menyiapkan Rights Issue Rp 27,1 Triliun

FORU berencana menerbitkan maksimal 215,09 miliar saham baru atau sekitar 99,78% dari modal ditempatkan dan disetor penuh 

Ekspansi Jaringan Toko Berpotensi Mendorong Kinerja ACES di Semester Kedua
| Rabu, 22 Juli 2026 | 07:09 WIB

Ekspansi Jaringan Toko Berpotensi Mendorong Kinerja ACES di Semester Kedua

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) masih solid mencatatkan pertumbuhan same store sales growth (SSSG) sebesar 2,2% pada semester I-2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler