Demutualisasi BEI

Rabu, 10 Desember 2025 | 06:10 WIB
Demutualisasi BEI
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan signifikan di tubuh Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera terjadi. Ini seiring rencana pemerintah mengimplementasikan demutualisasi BEI pada semester I-2026. Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan menyebut, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP).

Demutualisasi akan mengubah wajah BEI dari entitas nirlaba menjadi korporasi yang berorientasi pada keuntungan. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan demutualisasi, membuka kemungkinan pihak lain untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

Pihak lain yang dimaksud adalah selain perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Ketentuan soal pihak lain tersebut akan diatur dalam PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

Perubahan besar ini, jika tidak diantisipasi sejak awal, akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan yang efeknya tak bisa dianggap main-main. Maklum, pasca-demutualisasi, BEI akan tetap menjalankan fungsinya sebagai self-regulatory organization (SRO).

Sebagai korporasi yang berorientasi pada profit sekaligus entitas yang berperan sebagai SRO, BEI bak berwajah dua. Salah satu yang paling dikhawatirkan, BEI bisa saja menerapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Misalnya, menaikkan biaya pencatatan awal dan pencatatan tahunan efek, semata demi kepentingan mengerek keuntungan, yang akan merugikan emiten dan manajer investasi penerbit produk investasi. Atau malah melicinkan jalan bagi penerbitan produk investasi baru dan initial public offering (IPO) tanpa mengedepankan proses seleksi dan pengawasan yang andal.

Konflik kepentingan lain yang perlu diantisipasi terkait kehadiran pihak lain sebagai pemegang saham BEI. PP yang tengah disusun harus mencegah pihak lain tersebut menyetir kebijakan BEI. 

Jangkauannya mesti dibatasi agar independensi direksi BEI tetap terjaga. Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang dilakukan benar-benar demi kepentingan pasar modal secara keseluruhan, bukan demi pihak tertentu.

Dus, kewenangan menetapkan calon direksi BEI harus tetap berada di tangan OJK. Demutualisasi juga tak boleh mengenyampingkan kepentingan jutaan investor saham.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup

Ketidakpastian hasil review MSCI serta transparansi tata kelola pasar modal menjadi faktor yang ikut mendorong arus net sell asingdari big caps.

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Investor tampaknya lebih banyak mem-pricing risiko persepsi, ketidakpastian kebijakan pemerintah, dan persoalan kelembagaan.

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR

Pembahasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?

Peningkatan investasi asing tidak serta-merta bertranslasi ke kenaikan harga saham emiten kawasan industri.

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menurun selama tiga bulan berturut-turut                            

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru

Destru Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo           

 Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?

Sektor farmasi memiliki karakter defensif karena kebutuhan terhadap obat dan produk kesehatan bertahan di berbagai kondisi ekonomi.

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar

Ekspansi pengembangan produk yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap harus mampu menjawab kebutuhan investor

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%

Penjualan  PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencapai Rp 5,49 triliun, naik 34,6% year-on-year (yoy)

Babak Baru Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Babak Baru Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

OJK tengah melakukan finalisasi aturan demutualisasi, Danantara siap masuk menjadi pemegang saham BEI

INDEKS BERITA

Terpopuler