Demutualisasi BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan signifikan di tubuh Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera terjadi. Ini seiring rencana pemerintah mengimplementasikan demutualisasi BEI pada semester I-2026. Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan menyebut, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP).
Demutualisasi akan mengubah wajah BEI dari entitas nirlaba menjadi korporasi yang berorientasi pada keuntungan. Pada saat yang sama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) yang mengamanatkan demutualisasi, membuka kemungkinan pihak lain untuk menjadi pemegang saham bursa efek.
Pihak lain yang dimaksud adalah selain perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Ketentuan soal pihak lain tersebut akan diatur dalam PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Perubahan besar ini, jika tidak diantisipasi sejak awal, akan menimbulkan berbagai konflik kepentingan yang efeknya tak bisa dianggap main-main. Maklum, pasca-demutualisasi, BEI akan tetap menjalankan fungsinya sebagai self-regulatory organization (SRO).
Sebagai korporasi yang berorientasi pada profit sekaligus entitas yang berperan sebagai SRO, BEI bak berwajah dua. Salah satu yang paling dikhawatirkan, BEI bisa saja menerapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri.
Misalnya, menaikkan biaya pencatatan awal dan pencatatan tahunan efek, semata demi kepentingan mengerek keuntungan, yang akan merugikan emiten dan manajer investasi penerbit produk investasi. Atau malah melicinkan jalan bagi penerbitan produk investasi baru dan initial public offering (IPO) tanpa mengedepankan proses seleksi dan pengawasan yang andal.
Konflik kepentingan lain yang perlu diantisipasi terkait kehadiran pihak lain sebagai pemegang saham BEI. PP yang tengah disusun harus mencegah pihak lain tersebut menyetir kebijakan BEI.
Jangkauannya mesti dibatasi agar independensi direksi BEI tetap terjaga. Dengan demikian, regulasi dan pengawasan yang dilakukan benar-benar demi kepentingan pasar modal secara keseluruhan, bukan demi pihak tertentu.
Dus, kewenangan menetapkan calon direksi BEI harus tetap berada di tangan OJK. Demutualisasi juga tak boleh mengenyampingkan kepentingan jutaan investor saham.
