ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merotasi pejabatnya, pasca Fakhri Hilmi tersandung kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Fakhri Hilmi yang sebelumnya menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, dirotasi kebagian lain kala ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK menyatakan, sejak Fakhri Hilmi tidak dapat hadir dan harus berkonsentrasi menghadapi proses hukum, dia dirotasi di bawah Departemen Organisasi dan SDM OJK. "Sudah juga ditunjuk yang melaksanakan tugas beliau (Fakhri Hilmi) sebelumnya, yaitu ibu Yunita Linda Sari," terang Anto, kepada KONTAN, Minggu (20/6).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.