ILUSTRASI. Terdakwa Benny Tjokrosaputro bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi di tubuh PT ASABRI, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012-2019 akan mendengarkan vonis majelis hakim pada hari ini, Kamis (5/1). Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, menuntut hukuman mati bagi Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut. JPU meyakini Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.