KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan pembiayaan menurun signifikan. Jika di tahun 2016, jumlah perusahaan pembiayaan sebanyak 200 perusahaan, pada Desember 2023, jumlah perusahaan pembiayaan tersisa 147 perusahaan.
OJK memaparkan penurunan tersebut terjadi karena perusahaan pembiayaan yang dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha bertambah. Sepanjang 2017 sampai 2023, OJK mencatat terdapat 46 perusahaan pembiayaan mendapat sanksi pencabutan izin usaha.
Baca Juga: WOM Finance Targetkan Total Aset Tumbuh 12% Tahun Ini
Penyebabnya beragam, seperti hasil dari tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK, pengembalian izin usaha karena tidak lagi beroperasi sebagai perusahaan pembiayaan, serta dampak dari merger.
OJK menyebut pencabutan izin usaha juga dikenakan pada multifinance yang tidak mematuhi ketentuan permodalan. Per Desember 2023, ada enam multifinance yang masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.