Berita Opini

Di Sekitar Istilah Food Estate yang Kurang Pas

Oleh F. Rahardi - Pemerhati Agribisnis
Minggu, 08 November 2020 | 14:05 WIB
 Di Sekitar Istilah Food Estate yang Kurang Pas

Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika meninjau lahan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada 27 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo secara jelas menyebut adanya program pemerintah yang disebut food estate.

Dalam UUD 1945 Pasal 36 disebutkan bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Mestinya, orang-orang di sekitar presiden, patuh pada UU, hingga hanya menggunakan Bahasa Indonesia. Terlebih lagi, dalam Bahasa Inggris tidak dikenal frasa food estate. Yang ada food crops dan crops estate. Jadi kalau mau menggunakan penjelasan Bahasa Inggris setelah Bahasa Indonesia, mestinya digunakan frasa food crops estate.

Proyek food estate, sampai ke presiden, dengan dua argumentasi. Pertama, alih fungsi lahan sawah untuk jalan dan bangunan sulit untuk dicegah, terutama di Jawa. Lahan sawah terus menyusut. Kedua, pandemi 2020 dikhawatirkan akan memicu kelangkaan pangan. Point kedua, pernah saya ulas di rubrik ini beberapa bulan silam (Stok Beras Selama Pandemi Corona dan Stok Pangan Dunia 2020). Dalam dua ulasan itu saya sebutkan bahwa stok pangan nasional maupun global aman, malah cenderung surplus. Yang jadi masalah, kemampuan daya beli masyarakat menurun akibat stagnasi ekonomi.

Penyusutan lahan sawah di Jawa, juga pernah mencemaskan pemerintah Orde Baru, hingga muncul Proyek Pencetakan Sejuta Hektare Sawah di Lahan Gambut; dan gagal. Anehnya, meski sawah terus menyusut, sedangkan pencetakan sawah baru sangat kecil; produksi gabah nasional terus naik. Tampaknya, informasi yang disampaaikan ke presiden hanya dari satu sisi. Tak pernah disampaikan terjadi efisiensi budidaya padi akibat berubahnya sistem sejak reformasi. Ibarat orang buta memegang gajah hanya belalainya, hingga menganggap postur hewan ini seperti ular.

Sejak reformasi, yang menanam padi di Pantura Jawa, Sulawesi Selatan, Merauke; dan sentra budidaya padi utama; sudah bukan petani, melainkan tengkulak. Para tengkulak ini sekaligus pemilik penggilingan padi (huller). Seorang tengkulak bisa punya sampai belasan huller, dengan penguasaan lahan sawah (yang disewa) sampai puluhan hektar. Sertifikat lahan tetap di tangan petani, yang diuntungkan karena terima uang sewa lahan dimuka, tak menanggung risiko gagal panen, dan masih menerima upah kerja budidaya. Model seperti ini juga terjadi di komoditas lain: cabai, bawang merah, kentang.

Ketergantungan dan diversifikasi

Ketahanan pangan Indonesia lemah, bukan karena kuantitas melainkan dari sisi keragaman. Rapuhnya ketahanan pangan Indonesia, terutama karena hanya bertumpu ke beras (30 juta ton) dan gandum (10 juta ton). Beras selalu tercukupi dari dalam negeri. Kalau pun Bulog impor rata-rata 1,5 juta ton; itu justru indikasi bagus, karena semua gabah petani terserap pasar bebas. Hingga Bulog terpaksa harus impor untuk cadangan nasional. Tetapi gandum 100% impor karena hampir tidak mungkin dibudidayakan di Indonesia. Bagaimana dengan singkong? Kita rata-rata impor 0,5 juta ton pati (starch) singkong dari Thailand.

Dengan produksi 16 juta ton singkong segar, Indonesia berada di peringkat lima penghasil singkong dunia, di bawah Brasil, Republik Demokrasi Kongo, Thailand dan Nigeria.

Kalau kita bicara ketahanan pangan dan membuat program food estate, sebenarnya sangat sederhana. Tugaskan BUMN Perkebunan dan Kehutanan, untuk menanam dan mengolah singkong menjadi pati. Itu akan memutus ketergantungan kita dari impor pati singkong dari Thailand. Atau tugaskan BUMN Perkebunan dan Kehutanan untuk menanam jagung dan padi ladang, di area replanting mereka. Tapi kalau itu yang dilakukan, tidak akan ada proyek food estate.

Selain serealia, singkong dan ubi jalar; kita masih punya umbi-umbian berupa keladi (Xanthosoma sagitifolium), talas (Colocasia esculenta), kimpul plecet (satoimo, Colocasia antiquorum), suweg (Amorphophallus paeoniifolius), dan uwi-uwian (genus Dioscorea).

Sampai dengan dekade 1970, masyarakat masih membudidayakan dan mengonsumsi umbi-umbian. Sampai dengan dekade 1980 masyarakat Papua masih mengonsumsi sagu dan ubi jalar. Belakangan ini hampir 100% masyarakat Indonesia bergantung ke beras dan gandum, dalam mi dan roti.

Dari 613 spesies uwi-uwian yang ada di dunia, Indonesia punya 35 spesies. Salah satunya Dioscorea alata, yang varian bentuk, warna, tekstur dan rasa umbi; sangat beragam. Sebaran D. alata juga mencakup kawasan tropis sampai sub tropis. China membudidayakan D. alata dalam skala luas untuk keripik, sebab rasanya lebih enak dari kentang, tetapi harganya lebih murah. Indonesia juga punya spesies D. alata persis sama dengan yang dibudidayakan di China, dengan forma/varietas tropis. Tetapi uwi-uwian di Indonesia nyaris punah karena tak ada yang membudidayakan dan mengonsumsi.

Program penganekaragaman pangan mestinya bukan hanya fokus ke proyek food estate, karena kemungkinan gagalnya sangat tinggi. Program pengenalan umbi-umbian ke masyarakat sangat mendesak, agar ketergantungan kita ke gandum yang sudah mencapai di atas 10 juta ton per tahun, dengan nilai impor lebih dari 30 juta triliun rupiah; bisa dikendalikan.

Tapi itulah Indonesia. Tak peduli zaman Orde Baru, atau Era Reformasi, proyek tetap lebih bisa mendapat akses ke presiden, dibanding akal sehat. Bahkan Badan Bahasa (Kemendikbud) pun tak berdaya saat presiden menyebut food estate. Selain melanggar konstitusi, dalam Bahasa Inggris pun frasa ini salah.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler