Dibebani Pajak Hiburan 40%-75%, Pelaku Usaha Hiburan terancam Gulung Tikar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha hiburan mendapat kado pahit di awal tahun. Kelangsungan bisnis mereka terancam menyusul rencana pemerintah daerah menaikkan pajak hiburan berkisar 40%-75%.
Kebijakan menaikkan pajak hiburan itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur tarif pajak hiburan minimal 35% dan maksimal 75%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.