Dibebani Pajak Hiburan 40%-75%, Pelaku Usaha Hiburan terancam Gulung Tikar
Senin, 15 Januari 2024 | 02:00 WIB
ILUSTRASI. LLuvia Spa
Reporter: Rashif Usman
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha hiburan mendapat kado pahit di awal tahun. Kelangsungan bisnis mereka terancam menyusul rencana pemerintah daerah menaikkan pajak hiburan berkisar 40%-75%.
Kebijakan menaikkan pajak hiburan itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur tarif pajak hiburan minimal 35% dan maksimal 75%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.