Berita Perdagangan dan Jasa

Dibebani Pajak Hiburan 40%-75%, Pelaku Usaha Hiburan terancam Gulung Tikar

Senin, 15 Januari 2024 | 02:00 WIB
Dibebani Pajak Hiburan 40%-75%, Pelaku Usaha Hiburan terancam Gulung Tikar

ILUSTRASI. LLuvia Spa

Reporter: Rashif Usman | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha hiburan mendapat kado pahit di awal tahun. Kelangsungan bisnis mereka terancam menyusul rencana pemerintah daerah menaikkan pajak hiburan berkisar 40%-75%.

Kebijakan menaikkan pajak hiburan itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mengatur tarif pajak hiburan minimal 35% dan maksimal 75%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru