KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagai pungguk merindukan bulan, kebijakan relaksasi loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bakal susah-susah gampang diterapkan. Pasalnya, perbankan bakal punya PR besar untuk mengatasi risiko kredit jika harus memberikan rasio pinjaman 100% untuk calon debitur KPR.
Kita tahu, berdasar PBI Nomor 23/PBI/2021 yang terbit akhir Februari lalu, bagi bank yang memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah atau non performing loan/financing (NPL dan NPF) di bawah 5% dapat memberikan batasan rasio LTV hingga 100% untuk seluruh jenis dan tipe properti. Artinya, calon debitur yang ingin mengambil KPR rumah pertama dapat menikmati fasilitas uang muka 0%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.