Dideteksi Ada di China, Ted Sioeng Buronan Interpol Diminta Segera Pulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Interpol Red Notice (IRN) menjerat Ted Sioeng, pemilik Sioeng Group, berdarah India. Pebisnis yang banyak bergerak di bidang properti hingga kawasan terpadu ini, telah menjadi buronan Interpol sejak 27 April 2023.
Ted Sioeng yang sebelumnya bernama Gatot S tersebut, menghilangkan jejak setelah mangkir menyelesaikan utangnya di PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Merujuk dokumen IRN yang KONTAN miliki, Ted Sioeng menerima fasilitas kredit Rp 203 miliar, terhitung sejak 1 September 2014.
Seorang sumber KONTAN menyebutkan, diduga, suami dari Sundari Elnitiarta ini melarikan diri ke China. Ruang gerak ayah dari Jessica Gatot Elnitiarta, Sandra Gatot Elnitiarta, Laureen Gatot Elnitiarta, Yopie Gatot Elnitiarta dan Yaohan Gatot Elnitiarta ini, semakin sempit.
Perlu dicatat, China dan Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi sejak tahun 2017 dan terdokumentasi dalam LN.2017/NO.231, TLN NO.6136, LL Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Perjanjian tersebut telah disahkan menjadi Undang-Undang No.13 Tahun 2017, yang mulai berlaku sejak 13 November 2017.
Artinya, tidak ada celah lagi bagi Ted Sioeng mangkir dari kewajibannya. Patut menjadi pertanyaan, mengapa Ted Melarikan diri? Juga demikian halnya dengan putri pertama Ted Sioeng, Jessica Gatot Elnitiarta, yang berdasarkan dokumen IRN diduga memalsukan dokumen perusahaan (Ted Sioeng) yang dijadikan jaminan kredit kepada Bank Mayapada.
Maulana, pengacara dari Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa hukum Bank Mayapada menghimbau agar Ted Sioeng segara pulang ke Indonesia menyelesaikan kewajibannya. "Kami harap dia segera pulang dan selesaikan masalah ini," terang Maulana.
Dari pinjaman Rp 203 miliar tersebut, masih tersisa Rp 130 miliar yang menjadi kewajiban Ted Sioeng. Bank Mayapada telah melayangkan tiga kali surat somasi kepada Ted Sioeng, yakni tertanggal 12 September, 29 September, dan 24 November 2022. Namun Ted Sioeng tidak pernah merespon surat somasi tersebut.
Akhirnya, kasus fasilitas kredit itu pun berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit kepada Ted Sioeng dengan nomor putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023. Bertindak sebagai kurator dalam kasus kepailitan tersebut adalah Risma Situmorang dan Joni Khurniawan.
Baca Juga: Ted Sioeng, Tudingan Pengemplang Utang Hingga Jadi Buronan Interpol
Tidak hanya Ted Sioeng, pada saat yang sama Jessica juga dijatuhi putusan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor putusan 58/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2023. Adapun Mohammad Khoironi bertindak sebagai kurator dalam perkara kepailitan tersebut.
Guna menindaklanjuti kedua putusan tersebut, agenda sidang rapat kreditur pun disusun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Rapat kreditur pertama diagendakan pada tanggal 27 Juni 2023.
2. Batas akhir pengajuan tagihan para kreditur dan pajak pada 11 Juli 2023.
3. Rapat pencocokkan piutang dan verifikasi pajak pada 25 Juli 2023.
Gatot S alias pak Uban
KONTAN sebelumnya telah berupaya mengonfirmasi jejak Ted Sioeng dengan mendatangi kediamannya di Jalan Gunung Sahari XII/12A RT 016/RW 003 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (sebagaimana tertera dalam putusan kepailitan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat).
Namun alamat rumah nomor 12A tidak ada di daerah tersebut. Hanya saja, berdasarkan pengakuan warga setempat yang ditemui KONTAN, sosok Ted Sioeng memang tidak asing bagi mereka. Ted Sioeng dikenal dengan nama Gatot di lingkungan setempat. Dia dinilai tertutup, tidak bergaul dan jarang terlihat di wilayah tersebut. Yang ada di benak warga, Ted Sioeng adalah seorang pengusaha nasional dan "orang gede".
Suatu ketika, Ted Sioeng membeli sebuah pabrik cat dan menyulapnya dengan mendirikan apartemen Elpis Residance di lokasi sekitar. Kala itu, Ted Sioeng "bakar-bakar" uang. "Dia membagi-bagikan uang kepada warga," tutur salah satu penduduk sekitar yang enggan namanya ditulis, Rabu (21/6).
Bagi warga setempat, Ted Sioeng juga dikenal sebagai Gatot. "Kami biasa memanggilnya Pak Ted, atau pak Gatot atau Pak Uban," ucap seorang warga tersebut.
Seorang sumber KONTAN menceritakan bahwa Ted Sioeng dahulu bernama Gatot S. "Rahasia umum, di era 80-an, orang ini sangat ditakuti oleh perusahaan asuransi," tutur sumber KONTAN beberapa waktu lalu.
Hal itu karena Ted Sioeng diduga kerap membakar properti dan kapal-kapal yang diasuransikan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan klaim. "Properti dibakar, kapal ditenggelamkan. Hal itu yang membuat perusahaan-perusahaan asuransi harus menanggung kerugian dari pembayaran klaim," imbuh sumber KONTAN.
Daftar perbuatan Ted Sioeng inilah yang menjadi perguncingan dan sampai ketelinga pemerintah Orde Baru. Sumber KONTAN menambahkan, sejak saat itu, Gatot menjadi incaran pemerintahan Orde Baru, karena dianggap meresahkan.
Namun, Ted Sioeng yang lebih dahulu mengetahui bocoran mengenai rencana pemerintah kala itu, langsung melarikan diri ke luar negeri.
Dia dikehaui pernah menetap di Amerika Serikat (AS), dan kemudian berpindah ke China. Sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dengan menggunakan nama Ted Sioeng.
Kembalinya Gatot ke Indonesia dengan menggunakan nama baru Ted Sioeng, seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang dwi kewarganegaraan UU ini menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga tidak akan ada lagi seseorang warga negara Indonesia yang memiliki dwi kewarganegaraan.
Hal ini lantaran berdasarkan Undang-Undang Kebangsaan China Tahun 1909, menyatakan bahwa setiap keturunan Tionghoa dimanapun mereka dilahirkan akan tetap dianggap sebagai warga negara China. Akibatnya, setiap orang keturunan Tionghoa yang lahir di Indonesia memiliki dwi kewarganegaraan. Alhasil, Gatot telah menjelma menjadi Ted Sioeng setelah tahun 2006.
Mengenai kondisi keuangan Mayapada sendiri, pihak Mayapada menyebut kondisi keuangan mereka cukup sehat hingga saat ini.
Per 31 Maret 2023, emiten bersandi saham MAYA ini mencatatkan total aset sebesar Rp 142,34 triliun, dengan total kewajiban Rp 128,45 triliun dan ekuitas Rp 13,90 triliun.
Adapun pendapatan bunga bersih dan laba bersihnya masing-masing senilai Rp 326,51 miliar dan Rp 35,52 miliar. Di sepanjang 2022, MAYA membukukan pendapatan bunga bersih Rp 1,82 triliun dengan laba bersih Rp 26 miliar.