Diduga Langgar Aturan Valas, Badan India Bekukan Aset Perusahaan Milik Binance

KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Badan pemberantasan kejahatan keuangan India menyatakan telah membekukan aset WazirX yang dimiliki oleh pertukaran mata uang digital terbesar di dunia yaitu Binance. Langkah itu sebagai bagian dari penyelidikannya atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing.
Enforcement Directorate (ED Federal India telah membekukan aset senilai 646,70 juta rupee atau US$ 8,16 juta. Badan tersebut mengatakan tindakannya terkait dengan penyelidikan atas dugaan peran WazirX yang membantu perusahaan aplikasi pinjaman instan dalam mencuci hasil kejahatan dengan mengubahnya menjadi cryptocurrency di platform mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan