Diduga Langgar Aturan Valas, Badan India Bekukan Aset Perusahaan Milik Binance
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Badan pemberantasan kejahatan keuangan India menyatakan telah membekukan aset WazirX yang dimiliki oleh pertukaran mata uang digital terbesar di dunia yaitu Binance. Langkah itu sebagai bagian dari penyelidikannya atas dugaan pelanggaran peraturan valuta asing.
Enforcement Directorate (ED Federal India telah membekukan aset senilai 646,70 juta rupee atau US$ 8,16 juta. Badan tersebut mengatakan tindakannya terkait dengan penyelidikan atas dugaan peran WazirX yang membantu perusahaan aplikasi pinjaman instan dalam mencuci hasil kejahatan dengan mengubahnya menjadi cryptocurrency di platform mereka.
