Diduga Terlambat Beri Notifikasi Akuisisi, BMHS Berpotensi Denda Puluhan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh PT Bundamedik Tbk (BMHS) ketika mengambil alih PT Pintu Ilmu oleh pada 2021 silam. Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan BMHS atas saham PT Pintu Ilmu sebanyak 99% saham dengan nilai akuisisi Rp 2,97 miliar.
Bundamedik merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, sementara akar bisnis PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021.
