Diduga Terlambat Beri Notifikasi Akuisisi, BMHS Berpotensi Denda Puluhan Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh PT Bundamedik Tbk (BMHS) ketika mengambil alih PT Pintu Ilmu oleh pada 2021 silam. Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan BMHS atas saham PT Pintu Ilmu sebanyak 99% saham dengan nilai akuisisi Rp 2,97 miliar.
Bundamedik merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, sementara akar bisnis PT Pintu Ilmu yakni mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 30 Desember 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.