KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menuai penolakan dari banyak kalangan, upaya pemerintah melegalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tinggal selangkah lagi.
Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna pada masa sidang usai reses. Jika tak ada halangan, masa sidang bakal dimulai minggu depan.
