KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski menuai penolakan dari banyak kalangan, upaya pemerintah melegalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tinggal selangkah lagi.
Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna pada masa sidang usai reses. Jika tak ada halangan, masa sidang bakal dimulai minggu depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.