Digital Futures Exchange Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Kripto di Indonesia

Rabu, 05 Januari 2022 | 04:35 WIB
Digital Futures Exchange Bakal Jadi Penyelenggara Bursa Kripto di Indonesia
[]
Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mendirikan bursa kripto harus tertunda. Jika semula, bursa kripto ditargetkan beroperasi akhir 2021, akhirnya rencana tersebut mundur menjadi kuartal I-2022.

Nantinya, bursa kripto diluncurkan melalui PT Digital Futures Exchange (DFX). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, saat ini DFX masih dalam persetujuan sebagai bursa berjangka dahulu sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 1/1999 tentang Perizinan Bursa Berjangka dan Kliring Berjangka. 

"Selanjutnya, sesuai Perba No 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, maka DFX harus melengkapi syarat sebagai bursa kripto dan diharapkan kuartal I-2022 bisa segera terwujud," kata Tirta kepada KONTAN, Selasa (4/1).

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Ini Masih Menanjak Tinggi, kala Bitcoin dan Lainnya Naik Tipis

Proses finalisasi DFX sebagai bursa kripto tengah dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Jika proses finalisasi selesai dan persyaratan terpenuhi, Bappebti akan memberikan persetujuan sebagai bursa kripto. 

Tirta menyebut, kemungkinan beroperasinya bursa kripto bisa jauh lebih cepat. Ini sangat tergantung pada pemenuhan syarat pendirian, terutama permodalan. 

Sekadar info, calon bursa kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar paling lambat dua bulan sejak memperoleh izin usaha sebagai bursa berjangka khusus memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Lalu, calon bursa kripto terpilih harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan. Nantinya, bursa berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan aset kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi komoditi lainnya. 

"Bappebti memisahkan transaksi aset kripto dari komoditas, walaupun kripto masuk komoditas, adalah sebagai bentuk untuk menghindari peretasan," kata Tirta. Karena itu, ICDX dan JFX diminta fokus transaksi perdagangan berjangka komoditas. 

Baca Juga: Jumlah Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti Turun, Ini Daftarnya

 

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:38 WIB

Emiten Menggelar Stock Split Agar Saham Lebih Likuid

Sejumlah emiten menggelar aksi pemecahan nominal saham alias stock split. Tujuannya agar saham lebih likuid.​

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Memacu Penjualan Lahan Industri

DMAS menargetkan perolehan prapenjualan atau marketing sales sebesar Rp 1,8 triliun di akhir tahun 2024.

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:30 WIB

BI Akan Kuncurkan Likuiditas ke Perbankan Rp 290 Triliun

Sektor yang akan dapat insentif KLM adalah perdagangan, pertanian, industri pengolahan, transportasi,  pariwisata, konstruksi, perumahan, UMKM

 BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:25 WIB

BI-Fast Bisa Dipakai Transfer Massal

BI-Fast bakal bisa digunakan untuk layanan transfer secara kolektif atau massal mulai 21 Desember 2024, ​

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 19 Desember 2024 | 06:22 WIB

Investor Asing Net Sell Lima Hari Beruntun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Bersamaan dengan melorotnya IHSG, investor asing melakukan aksi jual bersih atau net sell lima hari beruntun. Jumlahnya Rp 6,3 triliun. 

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:26 WIB

Beras Khusus Masuk Daftar Target PPN 12%

Pemerintah memastikan beras jenis premium tidak dikenakan tarif PPN 12% yang akan berlaku di awal tahun 2025.

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Implementasi PSAK 117 Sedot Investasi Asuransi

Kurang dari dua minggu, industri asuransi sudah harus menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dalam laporan keuangan.

 Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Sumbangsih Bisnis Keagenan ke Pendapatan Bank Semakin Gemuk

BRI telah berhasil membukukan pendapatan sharing dari bisnis keagenan di sebelas bulan pertama 2024 sebesar Rp 1,47 triliun.​

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen

Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan yang akan ikut mempengaruhi iuran dapen. 

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil
| Kamis, 19 Desember 2024 | 05:25 WIB

Lelah, Pebisnis Butuh Nilai Tukar Rupiah Stabil

Pelaku usaha ingin kepastian nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, sehingga tidak terus-terusan menghitung ulang aneka biaya yang dikeluarkan

INDEKS BERITA

Terpopuler