Digitalisasi dan Keadilan Akses Elpiji Subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan penjualan elpiji (liquefied petroleum gas) tabung ukuran 3 kilogram secara eceran yang diterapkan mulai 1 Februari 2025 menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, menjaga kualitas dan mengontrol harga. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan tersebut seolah menjadi langkah mundur jika dikaitkan dengan reformasi subsidi yang telah dirancang sejak 2020. Dengan sistem verifikasi data penerima subsidi yang diperkenalkan pada 2023 dan logbook digital berbasis aplikasi pada 2024, seharusnya pemerintah sudah memiliki kontrol penuh terhadap distribusi gas melon tanpa perlu membatasi akses masyarakat melalui larangan pengecer.
