Digitalisasi dan Keadilan Akses Elpiji Subsidi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan penjualan elpiji (liquefied petroleum gas) tabung ukuran 3 kilogram secara eceran yang diterapkan mulai 1 Februari 2025 menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, menjaga kualitas dan mengontrol harga. Namun di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan tersebut seolah menjadi langkah mundur jika dikaitkan dengan reformasi subsidi yang telah dirancang sejak 2020. Dengan sistem verifikasi data penerima subsidi yang diperkenalkan pada 2023 dan logbook digital berbasis aplikasi pada 2024, seharusnya pemerintah sudah memiliki kontrol penuh terhadap distribusi gas melon tanpa perlu membatasi akses masyarakat melalui larangan pengecer.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan