Berita Market

Digugat PKPU, Ini Penjelasan Sidomulyo Selaras (SDMU)

Selasa, 25 Januari 2022 | 22:57 WIB
Digugat PKPU, Ini Penjelasan Sidomulyo Selaras (SDMU)

ILUSTRASI. Sidomulyo Selaras (SDMU) digugat PKPU oleh Jati Sejati Invsetments. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/25/06/2018

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Permohonan PKPU terhadap perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan kimia ini didaftarkan kemarin, Senin (24/1) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru