KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) digugat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU terhadap perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan kimia ini didaftarkan kemarin, Senin (24/1) dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.