Diklaim Bisa Mendukung Pemulihan Pasca Corona, DPR Kebut RUU Omnibus Law
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, baik RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (30/3) kemarin.
Percepatan pembahasan ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan (recovery) pasca menghadapi dampak meluasnya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.