Oleh Bagong Suyanto
- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
Jumat, 11 November 2022 | 07:30 WIB
Sumber: Harian KONTAN
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum tahun 2023 bisa dipastikan tidak akan berjalan mudah. Meski pun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa upah minimum pekerja Indonesia tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022.
Tetapi, bagi kalangan buruh yang menjadi soal bukan kepastian kenaikannya, namun kebih pada persentase besaran kenaikan upah minimum apakah layak atau tidak. Kalangan buruh umumnya menghendaki PP No. 78 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan besaran kenaikan upah minimum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.