KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum tahun 2023 bisa dipastikan tidak akan berjalan mudah. Meski pun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa upah minimum pekerja Indonesia tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022.
Tetapi, bagi kalangan buruh yang menjadi soal bukan kepastian kenaikannya, namun kebih pada persentase besaran kenaikan upah minimum apakah layak atau tidak. Kalangan buruh umumnya menghendaki PP No. 78 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan besaran kenaikan upah minimum.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan