Berita Refleksi

Dilema Penetapan Upah Buruh

Oleh Bagong Suyanto - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga
Jumat, 11 November 2022 | 07:30 WIB
Dilema Penetapan Upah Buruh

Sumber: Harian KONTAN | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan upah minimum tahun 2023 bisa dipastikan tidak akan berjalan mudah. Meski pun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memastikan bahwa upah minimum pekerja Indonesia tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022. 

Tetapi, bagi kalangan buruh yang menjadi soal bukan kepastian kenaikannya, namun kebih pada persentase besaran kenaikan upah minimum apakah layak atau tidak. Kalangan buruh umumnya menghendaki PP No. 78 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan besaran kenaikan upah minimum. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.166,81
0.50%
35,97
LQ45
935,51
0.77%
7,16
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%