Berita Nasional

Dipasangi Garis Polisi, Kantor Wanaartha Tidak Bisa Dilelang Vale Indonesia (INCO)

Senin, 19 September 2022 | 00:05 WIB
Dipasangi Garis Polisi, Kantor Wanaartha Tidak Bisa Dilelang Vale Indonesia (INCO)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya karyawan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menguasai dan melelang kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) di Jl. Mampang Raya No.76, Jakarta Selatan, bakal terkendala. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menggeledah dan memasang garis polisi (police line) sejak 15 September 2022, guna memastikan kantor ini dalam status quo.

Penggeladahan itu dalam rangka penyidikan atas dugaan kejahatan keuangan yang menyeret pemilik Wanaartha yakni Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezananta Fadil Pietruschka. Pada penggeledahan tersebut, Dittipideksus menyita 111 barang bukti berupa dokumen fisik, elektronik, perangkat lunak dan perangkat elektronik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru