Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
KONTAN.CO.ID - Ada yang berbeda dengan sistem pelaporan SPT Tahunan Pajak. Mulai 2026, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, melaporkannya melalui sistem administrasi perpajakan teranyar bertajuk Coretax DJP.
Bagaimana kesiapan sistem Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN Muhammad Krishna Prana Julian, Kamis (26/2). Ini nukilannya:
