Disita Kejagung Karena Terkait Kasus Jiwasraya, Arus Kas Anak TRAM Terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional PT Gunung Bara Utama terganggu pasca Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk tersebut. Adapun penyitaan Gunung Bara terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Heru Hidayat, Komisaris Utama sekaligus pemilik 1,19% saham Trada Alam Minera per 31 Januari 2020.
Gunung Bara mengaku mulai kesulitan mengatur arus kas lantaran mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka serta menunda pengiriman. Pembeli batubara juga meminta percepatan pengembalian uang muka.
