Disita Kejagung Karena Terkait Kasus Jiwasraya, Arus Kas Anak TRAM Terganggu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional PT Gunung Bara Utama terganggu pasca Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset anak usaha PT Trada Alam Minera Tbk tersebut. Adapun penyitaan Gunung Bara terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Heru Hidayat, Komisaris Utama sekaligus pemilik 1,19% saham Trada Alam Minera per 31 Januari 2020.
Gunung Bara mengaku mulai kesulitan mengatur arus kas lantaran mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka serta menunda pengiriman. Pembeli batubara juga meminta percepatan pengembalian uang muka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.